# Featured

REKOMENDASI!! BUKU TENTANG SEJARAH UMAT MANUSIA DI BUMI

Gambar
Salah satu tokoh Muslim terkemuka dalam kajian sejarah umat manusia di Bumi adalah Ibn Khaldun . Beliau adalah seorang sejarawan, ilmuwan sosial, dan filosof Muslim dari abad ke-14 yang terkenal dengan karyanya "Muqaddimah" atau "Prolegomena". Karyanya ini mengulas berbagai aspek sejarah, termasuk perkembangan masyarakat, ekonomi, politik, dan budaya. Ibn Khaldun juga dikenal karena teorinya tentang siklus sejarah, yang mencakup konsep-konsep seperti asabiyyah (solidaritas sosial) dan pengaruhnya terhadap perubahan sosial. Ibn Khaldun, lengkapnya Abu Zayd Abd ar-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun, lahir pada tahun 1332 di Tunis dan meninggal pada tahun 1406 di Kairo, adalah seorang cendekiawan Muslim yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah, ilmu sosial, dan filsafat Islam. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Ibn Khaldun: Kehidupan Awal dan Pendidikan Keluarga dan Asal Usul: Ibn Khaldun berasal dari keluarga Arab yang memiliki pengaruh dan pos...

Kejaksaan Agung Memastikan 109 Ton Emas Antam Beredar Asli !!

 

                            Ilustrasi emas (detiknews)


Depok - Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan kasus dugaan korupsi 109 ton emas ilegal atau logam mulia (LM) berlogo PT Antam. Ia mengatakan, 109 ton emas yang beredar di masyarakat adalah asli.

"Ini bukan emas palsu. Emasnya tetap asli sebagaimana standar Antam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dilansir detiknews, (3/6/2024).

Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan enam mantan petinggi Aantam ini terkait dugaan penempatan merek atau logo Aantam pada emas yang diperoleh dari hasil ilegal, yakni emas tersebut bukan milik Aantam. Menurut dia, emas bertanda Antam harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

Dia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi emas 109 ton, emas ilegal berlogo Antam dicampur dengan emas legal. Dia mengatakan, hal ini berdampak pada pasokan Antam dan menyebabkan surplus di pasar sehingga memicu anjloknya harga emas saat itu.

"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara,"kata Ketut yang juga menjabat Kejati Bali.

Dia mengatakan emas seberat 109 ton yang dicap Antam merupakan emas asli yang diperoleh secara ilegal. Ia pun membandingkan kasus tersebut dengan kasus korupsi timah.

"Ini sama kayak kasus timah kemarin, timahnya asli, tapi karena dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang diperoleh dengan cara ilegal itu dengan PT Timah," katanya.

"Itu emas asli, cuma tadi kalau beredar terlalu banyak seperti uang yang beredar, itu menyebabkan pasokannya banyak demandnya sedikit. sehingga harganya jadi turun, sehingga ada selisih harga pada saat itu,"sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menangkap enam mantan dirut Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk pada periode 2010 hingga 2022 atas dugaan  tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Tersangka selaku GM UBPPLN PT Antam diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan peleburan, pemurnian, dan percetakan logam mulia. Para tersangka didakwa secara ilegal dan tidak sah mengaitkan logam mulia milik pribadi dengan merek Logam Mulia (LM) Aantam.

Tersangka ini telah membuat kontrak kerja terlebih dahulu dan menghitung biaya yang harus dibayar karena permohonan merek LM Antam tidak bisa diajukan sembarangan dan merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam. Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetaknya logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang selanjutnya diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi. Hal ini mengakibatkan kerugian yang sangat beasar angkanya.


Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7371792/kejagung-jamin-109-ton-emas-antam-beredar-asli-jelaskan-duduk-perkara-kasus

 

Komentar